Minggu, 25 Desember 2016

Filsafat Hukum Islam



  1. A.     Filsafat hukum Islam
     Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknnya tertentu, yaitu hukum Islam, maka, filsafat hukumIslam adalah filsafat yang meng analisis hukumIslam secara metodis dan sistematis sehinnga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya

     Menurut Azhar ba’asyir, filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum Islam, filsafat hukum Islam merupakan anak sulung dari filsafat Islam
     Dengan rumusan lain Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, meguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini hukum Islam akan benar-benar “cocok sepanjang masa di semesta alam”
     Apabila kita mengikuti pendapat al-Jurjawi bahwa yang dihasilkan oleh ahli pikir adalah filsafat dan yang dihasilkan orang yang mendapat kasyf dari Allah SWT sehingga menemukan kebenaran adalah hikmah.
     Istilah filsafat (philosophy = Bahasa Inggris) atau falsafat, berasal dari kata Arab yaitu falsafah yang diturunkan dari kata Yunani yaitu: Philein yang berarti mencintai, atau Philia yang berarti cinta, atau Philos yang berarti kekasih, dan Sophia atau Sophos yang berarti kebijaksanaan, kearifan, pengetahuan. Jadi secara harfiah filsafat atau falsafat mempunyai arti cinta / mencintai kebijaksanaan (hubbul hikmah) atau sahabat pengetahuan. Dalam penggunaannya, ketiga kata ini (filsafat, falsafat, falsafat) bisa digunakan, karena dalam Kamus Bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta digunakan semuanya.
     Adapun pengertian filsafat dari segi terminologis, sebagaimana diungkapkan oleh D.C. Mulder, adalah cara berfikir secara ilmiah. Sedangkan cara berfikir ilmiah mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. Menentukan sasaran pemikiran (Gegenstand) tertentu.
2. Bertanya terus sampai batas terakhir sedalam-dalamnya (radikal).
3. Selalu mempertanggung jawabkan dengan bukti-bukti.
4. Harus sistematik.
  1. B.     Obyek kajian dan kajian Filsafat Hukum Islam
     Hukum Islam Mengacu pada pandangan hukum yang berifat teleologis. Artinya hukum Islam itu diciptakan karena iia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagian di akhirat. Jadi hukum Islam Bukan bertujuan meraih kebahagaiaan yang fana’ dan pendek di dunia semata, tetapi juga mengarahkan kepada kebahagiaan yang kekal di akhirat kelak. Inilah yang membedakannya dengan hukum manusia yang menghendaki   kedamaian di dunnia saja.
     Dengan tegak dan berhasilnya Filsafat hukum Islam, dapat dibuktikan bahwa hukum Islam mampu memberikan jawaban terhadap tantangan zaman dan merupakan hukum terbaik sepanjang zaman bagi semesta alam. Para ahli ushul fiqih, sebagaimana ahli filsafat hukum Islam, membagi filsafat hukum Islam kepada dua rumusan, yaitu falsafat tasyri’ dan falsafah syariah.
  1. Falsafat tasyri’: filsafat yang memancarkan hukumIslam atau menguatkannya dan memeliharanya. Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan tujuan penetapan hukumIslam. Filsafat tasyri terbagi kepada:
    1. Da’aim al-hakim (dasar-dasar hukum Islam)
    2. Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam)
    3. Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam) atau mashadir al-ahkam (sumber-sumber hukumIslam)
    4. Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam)
    5. Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah Hukum Islam)
    6.  Falsafat syariah: filsafat yang diungkapkan dari materi-materi hukum islam seperti Ibadah, mu’amalah, jinayah, ‘uqubah, dan sebagainyafilsafat ini membicarakan hakikat dan rahasia hukum islam. Termasuk kedalam pembagian falsafat syariah adalah:
      1. Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam)
      2. Khasa is al-ahkam (cirri-ciri khas hukum islam)
      3. Mahasin al-ahkam atau mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum islam)
      4. Thawabi al-ahkam (karateristik hukum islam)
  2. C.    Pertumbuhan dan Perkembangan Filsafat Hukum Islam
  3. 1.      Pertumbuhan Filsafat Hukum Islam
     Sumber utama hukum Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah terhadap segala masalah yang tidak diterangkan dalam kedua sumber tersebut, kaum mmuslimin diperbolehkan berijtihad dengan mempergunakan akalnya guna menentukan ketentuan hukum. Berijtihad dengan mempergunakan akal dalam permasalahan hukum islam, yang pada hakikatnya merupakan pemikiran falsafi itu, direstui oleh Rasulullah SAW, bahkan Allah menyebutkan bahwa mempergunakan akal dan pikiran falsafi itu sangat perlu memaham dalam berbagai persoalan.
     Izin Rasulullah kepada Mu’adz untuk berijtihad merupakan awal dari lahirnya filsafat hukum Islam pada masa Rasulullah segala persoalan diselesaikan dengan wahyu, pemikiran falsafi yang salah di benarkan oleh wahyu, ketika Rasulullah telah wafat dan wahyupun telah usai maka akal dengan pemikiran falsafinya berperan baik dalam perkara yang ada Nashnya maupun yang tidak ada. Pemikiran falsafi terhadap hukum islam yang ada nashnya bermula pada masa khulafaurasyidin terutama umar bin khattab. Penghapusan hukum potong tangan bagi pencuri, zakat bagi muallaf, dll. Yang dilakukan oleh umar bedasarkan kesesuaian zaman untukk menjamin menegakkan keadilan yang menjadi asas hukum islam, merupakan conto penerapan hukum berdasarkan hukum manusia. Jadi penerapan hukum harus dapat meneggakkan kemaslahatan dan keadilan yang menjadi tujuan dari hukum islam
  1. 2.      Perkembangan Filsafat Hukum Islam
     Kegiatan penelitian terhadap tujuan hukum (Maqasid Al-Syariah) telah dilakukan oleh para ahli ushul fiqih terdahulu, Al-Juwaini dapat diakatakan sebagai ahli Ushul fiqih pertama yang menekankan pentingnya memahami Maqashid Syariah dalam penetapan Hukum ia menyatakan bahwa seseoarang tidak dikatakan mampu menetapakan hukum dalam Islam sebelum ia dapat memahami benar tujuan Allah Menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya
     Al-juawaini mengelaborasi lebih lanjut Maqashid Al-Syariah dalam kaitannya dalam pembahasan illat  pada masalah Qiyas. menurut Pendapatnya, dalam kaitannya dengan Illat, ashl dapat dijadikan 5 kelompok, yaitu kelompok darruriyat, al-hajjiyyat al-ammat, makramat, sesuatu yang tidak termasuk kelompok Darruiyat dan Hajjiyat dan sesuatu yang tidak termasuk ketiga kelompok sebelumnya. Pada dasarnya Al-Juwaini mengelompok ashl atau tujuan hukum menjadi 3 kelompok yaitu Darruriyat, Hajjiyat, Makramat yang terakhir dalam istilah lain disebut Tahsiniyyat. Pemikiran Al-juwaini dikembangkan oleh muridnya yaitu al-Ghazali, beliau menjelaskan maksud syariat dalam kaitannya dalam pembahasan al-Mnasabat al-maslahiyyat dalam Qiyas. Sementara dalam kitab yang lain ia membicarakannya dalam pembahasan Istishlah. Ia menrincikan maslahat itu menjadi lima, memlihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
     Ahli ushul fiqih yang membahas secara khusus aspek utama Maqashid al-syariah adalah Izz al-Din Ibn Abdal-Salam dari kalangan mazhab Syafii. Dalam kitabnya Qawaid al-ahkam fi mashalih al-anam, ia lebih banyak mengelaborasi hakikat maslahat yang dijawantahkan dalam bentuk Dar’u al-mafasid wa Jalbu al-manafi (menghindari mafsadat dan menarik manfaat). Lebih lanjut ia menyatakan bahwa taklif bermuara pada kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Ibn Abd al-Salam telah mencoba mengembangkan prinsip mashlahat yang merupakan inti pembahasan dalam Maqashid al-syariah.
     Ahli Ushul fiqih yang membahas teori Maqashid Al-Syariah secara khusus, sistematis dan jelas adalah, al-Syahtibi dari kalangan madzhab Maliki, dalam kitabnya Al-Muwafaqad ia menghabiskan kurang lebih sepertiga pembahasannya dalam masalah ini, ia secara tegas bahwa tujuan Allah SWT. Mensyariatkan hukum-Nya adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.  Karena itu taklik dalam bidang hukum harus bermuara pada tujuan hukum tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya para penulis Filsafat Hukum Islam mencoba menonjolkan istilah filsafat hukum Islam ketimbang menggunakan Istilah Hikmah atau tujuan disyariatkan hukum Islam.
  1. D.    Filsafat Hukum dan Aliran-aliran Filsafat Hukum Lainnya.
Filsafat Hukum
Adalah reflektif teoretis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan merupakan induk dari semua refleksi teoretis tentang hukum. Ia ditujukan untuk merefleksikan hukum dalam keumumannya. Dua hal yang menjadi perhatian filsafat hukum yaitu : (1) Apa yang menjadi landasan kekuatan hukum yang mengikat. (2) Atas dasar apa hukum dapat dinilai keadilannya.
BEBERAPA ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
A. Pendahuluan
B. Aliran Hukum Alam
C. Aliran Hukum Positif
D. Aliran Utilitarianisme
E. Mazhab Sejarah
F. Aliran Sociological Jurispudence
G. aliran Realisme Hukum
H. Aliran Hukum Islam
Teori Ilmu Hukum
     Muncul karena terjadinya “kelesuan” diantara filsafat hukum yang dianggap terlalu abstrak dan spekulatif, sementara dogmatik hukum dipandang terlalu konkret terkait ruang dan waktu. Teori Ilmu Hukum bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin mengenai bahan hukum yang tersaji dalam kegiatan yuridis di dalam kenyataan masyarakat. Objek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum, dan kritik ideologis terhadap hukum.
     ALIRAN –ALIRAN (MAZHAB) DALAM FILSAFAT HUKUM
  1. A.     Mazhab Imperatif. (Positivisme)
     Hukum adalah perintah (command) dari penguasa atau kekuasaan yang berdaulat (souvereign). Hukum positif adalah peraturan untuk melakukan perbuatan yang berlaku umum, yang diberikan oleh golongan yang secara politis kedudukannya lebih tinggi (political superior) kepada golongan yang secara politis kedudukannya lebih rendah (political inferior).
Tokoh : John Austin
  1. B.     Mazhab Sejarah
     Hukum itu ditentukan secara historis, berubah menurut waktu dan tempat. Mazhab sejarah menitik beratkan pada jiwa bangsa (volkgeist), sehingga hukum melalui proses yang perlahan-lahan sama halnya dengan bahasa. Sumber hukum adalah perasaan keadilan yang instingtif yang dimiliki setiap bangsa. Jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan bekerja di dalam tiap-tiap individu menghasilkan hukum positif.
Tokoh : Friedrich Carl von Savigny
  1. C.     Mazhab Sosiologis
     Hukum merupakan hasil pertentangan-pertentangan dan hasil perimbangan (balance) antara kekuatan-kekuatan sosial, cita-cita sosial, institusi sosial, perkembangan ekonomi, pertentangan dan perimbangan kepentingan-kepentingan golongan-golongan atau klas-klas dalam masyarakat. Hukum adalah suatu gejala masyarakat, bukan norma tetapi kebiasaan-kebiasaan manusia yang menjelma dalam perbuatan atau perilaku di dalam masyarakat. Mazhab sosiologis disebut mazhab hukum bebas karena hakim bebas untuk menggali sumber-sumber hukum yang terdapat dalam masyarakat yang berwujud kebiasaan-kebiasaan, perbuatan-perbuatan dan adat. Berlakunya hukum tergantung pada penerimaan masyarakat dan tiap golongan menciptakan sendiri-sendiri bagi golongan itu masing-masing suatu hukum yang hidup (living law). Tokoh : Eugen Ehrlich
  1. D.    Mazhab Fungsional
     Hukum bukan hanya merupakan kumpulan norma-norma abstrak atau merupakan suatu tertib hukum saja tetapi juga merupakan suatu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang saling saling bertentangan dan juga merupakan alat untuk menjamin pemuasan-pemuasan kebutuhan-kebutuhan semaksimal mungkin, dengan menimbulkan pergeseran (friction) yang seminimal mungkin. Fungsi hukum adalah melakukan “social engineering” yaitu alat sosial dalam masyarakat. Di dalam melakukan “social engineering,” hukum harus dikembangkan terus menerus agar selalu sesuai/selaras dengan nilai-nilai sosial yang berubah-ubah.
Tokoh : Roscoe Pound
  1. E.     Mazhab Hukum Alam
Sejarah hukum alam merupakan sejarah usaha umat manusia untuk menemukan keadilan yang mutlak beserta kegagalan-kegagalan dalam usaha tersebut. Sejak ribuan tahun lalu sampai sekarang ini ide tentang hukum alam selalu timbul sebagai suatu perwujudan dari usaha manusia untuk menemukan hukum yang lebih tinggi dari hukum positif. Pada suatu waktu tertentu ide tentang hukum alam timbul dengan kuat, pada saat yang lain ide ini diabaikan tetapi bagamanapun juga ide tentang hukum alam tidak pernah lenyap. Hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Thomas Aquinas berpendapat bahwa di samping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal. Menurutnya, ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus oleh akal, dan itulah diperlukan iman. Ada dua pengetahuan : 1. pengetahuan alamiah berpangkal pada akal, 2. pengetahuan iman bersumber pada wahyu ilahi.
  1. F.      Realisme
Aliran ini meninggalkan hukum yang abstrak kepada pekerjaan-pekerjaan yang praktis untuk menyelesaikan praktik-praktik dalam masyarakat. Hukum berubah-ubah dan diciptakan pengadilan, hukum sebagai sarana mencapai tujuan sosial.Aliran ini berpandangan bahwa masyarakat lebih cepat berubah daripada hukum
  1. Asumsi-Asumsi Dasar Hukum Islam
Dalam hal ini kami pemakalah mengambil sedikit kesimpulan beberapa hala yang menyangkut atas Sifat Dasar Hukum Islam yaitu. Membicarakan penjelasan-penjelasan tentang bagaimana ide hokum dipahami dalam pemikiran hokum Islam sebagaimana ia berkembang secara historis. Secara Umum, mereka yang mengambil secara pendekatan secara historis untuk memahami sifat dasar hukum Islam telah menyatakan hal-hal berikut sebagai cirri khas hokum Islam.
  1. Sifat idealistiknya
  2. Reiligius
  3. Kekauan, dan
  4. Sifat kausistik
Keempat karakter diatas berkaitan satu dengan yang lainnya dan disajikan sebagai alas an-alasan untuk mendukung keabadian hokum. Argument-argumen tentang sifat dasar sebagaimana yang diungkapkan dalam sejarah hokum Islam menyangkut analisa terhadap beberapa bidang sebagai berikut
  1. Asal Muasal Hukum Islam
  2. Hukum Islam dan Legalisasi Negara
  3. Peran Institusi KADI, dan
  4. Pembentukan Madzhab-madzhab Hukum IslamBottom of Form

Tidak ada komentar:

Posting Komentar