Kajian-kajian
yang dibahas dalam Filsafat Hukum Islam selama ini secara pribadi amat menarik
bagi penulis. Ia bukan hanya mampu memberikan tambahan pengetahuan. Lebih dari
itu, ia berhasil meluaskan cakrawala berpikir bagi siapa saja yang bersedia
menekuninya. Bukan dalam wilayah Hukum Islam saja, namun juga bahasan-bahasan
dalam Filsafat Hukum yang selama ini dianggap berada di luar jangkauan Hukum
Islam.
Peranan Filsafat Hukum Islam dalam menalar hukum Islam dapat diterangkan
sebagai berikut:a. Filsafat Hukum Islam adalah Kajian Filsafat
Filsafat Hukum Islam merupakan salah satu cabang dari ilmu filsafat. Sehingga wajar, seluruh isi atau konten Filsafat Hukum Islam dibahas melalui pendekatan filsafat yang amat identik dengan akal sebagai sarananya. Dengan demikian, metode atau cara kerja Filsafat Hukum Islam adalah metode atau cara kerja akal. Dan sesuai dengan karakter akal yang abadi dalam proses perkembangan, demikian pula halnya dengan semua kajian filsafat.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa dengan mempelajari Filsafat Hukum Islam ini kita akan diantarkan menuju kesadaran yang tinggi dalam menghayati makna perintah dan larangan agama. Hal ini disebabkan, karena ia melihat perintah dan larangan itu bukan dari segi halal dan haram, namun dari segi hikmah atau falsafah yang terkandung dalam perintah dan larangan itu.
Tidak salah lagi, kajian Filsafat Hukum Islam ini mampu menambah kemantapan seorang muslim dalam menjalankan syariat agamanya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa kajian Filsafat Hukum Islam juga bisa mengantarkan seorang muslim menuju keraguan abadi dalam menjalankan perintah dan larangan agama, sebagaimana halnya semakin banyak kita saksikan dimana-mana.
Filsafat sebagai “metode” telah banyak membantu kaum muslim meyakini ketepatan hukum Islam dalam hal mengantarkan kepada kebahagiaan hakiki. Namun filsafat sebagai “hasil” telah banyak pula memakan korban, baik dari kalangan “intelektual”, apalagi dari kalangan awam.
b.
Filsafat Hukum Islam adalah Kajian Filsafat Hukum
Filsafat Hukum Islam merupakan salah satu cabang Filsafat Hukum secara umum. Oleh karena itu, kajian terhadap Filsafat Hukum Barat atau Timur sudah sewajarnya –atau seharusnya- dilakukan terlebih dahulu sebelum memasuki kajian Filsafat Hukum Islam. Sehingga kita memiliki pengetahuan dasar akan kedudukan Filsafat Hukum Islam di antara Filsafat Hukum pada umumnya.
Berdasarkan fakta tersebut, sebenarnyalah memang Filsafat Hukum Islam sejak kemunculannya diarahkan untuk menjembatani orang-orang yang telah memiliki pemahaman yang matang tentang filsafat hukum secara umum –baik para akademisi maupun para praktisi- menuju pengetahuan Hukum Islam, dengan tetap memahaminya sesuai wawasan mereka semula.
Adapun isi dari Filsafat Hukum adalah kajian-kajian yang telah dipelajari dan dikembangkan oleh orang Islam sejak ribuan tahun yang lalu. Yaitu kajian-kajian Usul al-Fiqh, Qawa’id Fiqhiyah, Qawa’id Usuliyah, dan ilmu-ilmu metodologis yang lain.
Filsafat Hukum Islam merupakan salah satu cabang Filsafat Hukum secara umum. Oleh karena itu, kajian terhadap Filsafat Hukum Barat atau Timur sudah sewajarnya –atau seharusnya- dilakukan terlebih dahulu sebelum memasuki kajian Filsafat Hukum Islam. Sehingga kita memiliki pengetahuan dasar akan kedudukan Filsafat Hukum Islam di antara Filsafat Hukum pada umumnya.
Berdasarkan fakta tersebut, sebenarnyalah memang Filsafat Hukum Islam sejak kemunculannya diarahkan untuk menjembatani orang-orang yang telah memiliki pemahaman yang matang tentang filsafat hukum secara umum –baik para akademisi maupun para praktisi- menuju pengetahuan Hukum Islam, dengan tetap memahaminya sesuai wawasan mereka semula.
Adapun isi dari Filsafat Hukum adalah kajian-kajian yang telah dipelajari dan dikembangkan oleh orang Islam sejak ribuan tahun yang lalu. Yaitu kajian-kajian Usul al-Fiqh, Qawa’id Fiqhiyah, Qawa’id Usuliyah, dan ilmu-ilmu metodologis yang lain.
c.
Filsafat Hukum Islam adalah Kajian Keislaman
Filsafat Hukum Islam merupakan salah satu ilmu keislaman, di mana ilmu keislaman ini telah tumbuh dan berkembang sejak lebih dari empat belas abad yang lalu. Sebagai kajian keislaman, ia memiliki wilayah kajian yang amat luas, seluas kajian hukum Islam itu sendiri. Ia bukan hanya membahas hukum dari sisi lahiriah manusia, namun juga membahas hukum dari sisi lain manusia, yaitu sisi batiniah (ruhiyah).
Selain itu, orang yang mempelajari Filsafat Hukum Islam diharapkan bukan hanya memahami rahasia-rahasia di balik perintah dan larangan hukum, namun juga mampu menghayati rahasia-rahasia itu ketika mengamalkan perintah atau menghindari larangan tersebut.
Filsafat Hukum Islam merupakan salah satu ilmu keislaman, di mana ilmu keislaman ini telah tumbuh dan berkembang sejak lebih dari empat belas abad yang lalu. Sebagai kajian keislaman, ia memiliki wilayah kajian yang amat luas, seluas kajian hukum Islam itu sendiri. Ia bukan hanya membahas hukum dari sisi lahiriah manusia, namun juga membahas hukum dari sisi lain manusia, yaitu sisi batiniah (ruhiyah).
Selain itu, orang yang mempelajari Filsafat Hukum Islam diharapkan bukan hanya memahami rahasia-rahasia di balik perintah dan larangan hukum, namun juga mampu menghayati rahasia-rahasia itu ketika mengamalkan perintah atau menghindari larangan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar